Tebingtinggi,Peristiwa24.id -FM (30) dan TSH (37) merupakan dua sekawan warga Kabupaten Asahan yang telah meringkuk di balik jeruji besi Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tebingtinggi.
Dua pria asal Kabupaten Asahan ini ditangkap personel Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan pada Kamis dini hari (05/06/2025) sekitar pukul 01.00 Wib dari dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram. Turut diamankan plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain warna abu-abu, dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (09/06/2025), menyampaikan bahwa kedua pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut adalah benar milik mereka saat diinterogasi dilokasi penangkapan. “Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebingtinggi terus menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sumber: dnaberita.com