Iklan



Jumat, 06 Juni 2025, Juni 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-06T13:02:16Z

DPRD diminta membentuk Pansus : Jabatan Sekda dan Kepala Bappeda Langkat Wajib dievaluasi


 Kamis, 05 Juni 2025 Diskusi Iimiah yang telah dijadwalkan oleh Indonesian Government Watch berjalan jalan dengan lancar. Diskusi Ilmiah dengan tajuk “Analisis Etis dan Yuridis terhadap Jabatan Strategis Suami-Istri ASN dalam Satu Instansi: Studi Kasus Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Langkat” dihadir 2 narasumber dan puluhan peserta diskusi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum.


Muhammad Rafii, Selaku Presiden Indonesian Government Watch (IGoW) dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada kedua narasumber yang telah memenuhi undangan dan para peserta yang sudah meluangkan waktu untuk berhadir.


Presiden IGoW ini juga menyampaikan bahwa kegiatan Diskusi Ilmiah ini dilakukan atas dasar keresahan masyarakat dengan aktifitas tata kelola penjabat pemerintahan kab.Langkat yang terkesan di duduki oleh lingkaran keluarga tertentu. Sehingga diskusi ilmiah ini dimaksudkan bukan karena sentimen personal, melainkan untuk membuka tabir selebar-lebarnya dari pandangan tokoh akademisi yang memiliki keahlian dalam mengkaji permasalahan ini.


Presiden IGoW menilai bahwa pada akhirnya tujuan keberlangsungan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai “Good Government” haruslah ideal dan transparan dalam

pelaksanaan pemerintahannya.


Sehingga studi kasus yang diambil dari jabatan Sekda dan Kepala Bappeda yang dijabat oleh Suami dan Istri tersebut, harus tuntus dikaji dan dianalisis keberadaannya baik dari segi etika pemerintahan maupun aspek yuridisnya.


Dr. Indra Utama Tanjung, SH., MH selaku narasumber utama, menjelaskan Dalam sistem pemerintahan modern yang menjunjung prinsip-prinsip

demokrasi dan good governance, keberadaan aparatur sipil negara (ASN)

sebagai pelaksana kebijakan publik memegang peranan yang sangat penting

dalam menjaga stabilitas administrasi dan kepercayaan publik terhadap

negara. Oleh karena itu, pengelolaan kepegawaian negara harus tunduk pada

prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan etika pemerintahan,

termasuk dalam hal pengangkatan dan penempatan dalam jabatan.


Disamping itu, berkaitan dengan studi kasus yang menjadi objek pembahasan ini , Dr. Indra selaku akademisi dan Dosen Hukum Tata Negara ini menjelaskan, walaupun secara eksplisit tidak ada regulasi yang mengatur atau melarang  jabatan ASN diemban oleh suami dan istri, tetapi praktik penempatan pasangan

suami-istri dalam jabatan struktural yang saling berkaitan harus dinilai bukan

hanya dari aspek legalitas normatif, tetapi juga melalui pendekatan integritas

sistem merit dan prinsip etika administratif. Jika struktur jabatan tersebut menimbulkan ruang interaksi kewenangan yang dapat mempengaruhi

objektivitas atau menimbulkan dominasi internal dalam pengambilan

keputusan publik, maka penempatan tersebut berisiko tinggi melanggar

prinsip netralitas, akuntabilitas, dan keadilan administratif, yang menjadi

jantung sistem hukum kepegawaian dan administrasi negara yang demokratis.


Dalam menutup pemaparannya, Dosen Hukum Tata Negara ini juga menekankan, apabila kemudian jabatan Sekda dan Kepala Bappeda yang dijabat oleh suami dan istri terindikasi berdampak pada tindakan “abuse of power” maka berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 115 dan 122, DPRD Langkat dapat membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menelusuri dan mendalami permasalahan terkait jabatan publik yang menimbulkan kekhawatiran, termasuk jika ada indikasi konflik kepentingan akibat jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bappeda dijabat oleh suami dan istri.


Senada dengan hal tersebut, Muhammad Wahyu Hidayah, SH selaku Narasumber II juga menyampaikan pandangannya, bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang larangan jabatan strategis yang diemban oleh suami istri yang ASN, tetapi sudah sepatutnya dalam pelaksana tata kelola pemerintahan yang baik, harus menerapkan salah satu asas dalam Hukum Administrasi Negara yaitu asas kehati-hatian.


Wahyu yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum pada Konsentrasi Hukum Tata Negara USU menilai,

Kajian-kajian seperti ini sudah sepatutnya menjadi rutinitas dikalangan Mahasiswa.

Ruang-ruang ilmiah adalah bagian dari sumbu pembanguan daerah kedepan. Sehingga walaupun pada akhirnya rekomendasi hasil dari diskusi ilmiah ini terkesan pahit bagi sebagian orang, tapi inilah kebenarannya yang semua masyarakat harus memahaminya,.


Menutup dari penyampaiannya, Wahyu juga mengingatkan kepada semua kawan-kawan mahasiswa, untuk tidak takut membuka ruang-ruang diskusi secara ilmiah dalam menganalisis permasalahan-permasalahan yang ada di Langkat. Karena dengan hal seperti inilah mahasiswa dapat berkontribusi dalam pembagunan daerah terkhusus di Kabupaten Langkat.