Tanjungbalai, Peristiwa24.id -
Pernyataan Ketua DPP Terkam Indonesia Edi Hasibuan di salah satu media online yang menyebut CV AJA tak punya izin dermaga menyesatkan, sangat keliru dan ngawur.
Edi Hasibuan menyatakan pada media online itu bahwa CV Asahan Jaya Abadi (AJA) tidak mengantongi izin pendirian dermaga dan dokumen yang dimiliki CV AJA bukan merupakan izin resmi. Bahkan Edi menyebut CV AJA hanya mengantongi surat penjelasan sempadan sungai dari BBWSS.
Pernyataan Ketua DPP Terkam Indonesia Edi Hasibuan itu dianggap menyesatkan. Sudah jelas ditegaskan Johansen Manihuruk selaku kuasa hukum CV AJA bahwa perusahaan tersebut tidak punya dermaga. Johansen mengatakan hal itu kepada para awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Asahan terkait dokumen CV AJA.
Pada RDP yang juga dihadiri So Huan (disebut sebut pengusaha gurita ilegal) itu terungkap bahwa CV AJA memiliki izin resmi dan lengkap bahkan CV AJA taat membayar pajak ke pemerintah. Jelas dikatakan Johansen dengan memerlihatkan sejumlah dokumen izin usaha CV AJA kepada media agar setelah itu jangan ada lagi berita maupun informasi yang menjurus ke fitnah atau informasi menyesatkan.
Saat itu Johansen mengingatkan jika kedepan masih ada berita dan informasi yang sesat atau fitnah dengan menyebut CV AJA tak punya izin, maka pihaknya tidak segan segan membawa persoalan itu ke ranah hukum. "Jangan lagi ada framing framing terhadap CV AJA, perusahaan klien kami punya izin lengkap, perlu diingat ya CV AJA tak punya dermaga yang punya dermaga itu pemerintah, dermaga dan sandaran kapal beda sementara CV AJA punya sandaran kapal dan izinnya sudah ada," tegas Johansen.
Menanggapi pernyataan DPP Terkam di media online yang menyebut CV AJA tak punya izin dermaga, Ketua DPP Permasi M Seto Lubis menyarankan agar Ketua DPP Terkam Indonesia Edi Hasibuan lebih cermat, teliti dan bijak dalam memberikan keterangan kepada media. "Padahal kita ketemu di salah satu ruangan dengan Ketua DPP Terkam bung Edi Hasibuan, tak mungkinlah beliau tak mendengar pernyataan Johansen Manihuruk yang bilang CV AJA tak punya dermaga yang ada sandaran kapal, pernyataan itu bukti tak kuasai data.
Saran saya bijaklah berbicara biar tak jadi fitnah ketika muncul kepublik, sudah jelas tak ada dermaga kok masih dipersoalkan, sementara disamping gudang CV AJA ada gudang garam yang bangunannya diatas sungai artinya sungai dijadikan daratan lalu berdiri bangunan ini baru masalah termasuk ada usaha gurita ilegal di gudang itu beroperasi, saya sudah surati dewan dan saya ajak Ketua Terkam bersama melaporkan gudang garam itu karena jelas tak punya izin," ajak Seto.
Ironis ketika CV AJA yang punya izin lengkap dari pemerintah diframing seolah tak punya izin lalu dipersoalkan, sementara jelas disamping gudang CV AJA berdiri bangunan warna biru tepat diatas Sungai Asahan dengan cara menembok sungai lalu dijadikan daratan dan tepat diatasnya berdiri gudang besar bebas tak terusik.
Sementara aktifitas gudang itu termasuk skala besar dimana setiap garam masuk mencapai puluhan ton, "Kita menduga usaha pengolahan garam itu tak punya izin yang dapat merugikan pemerintah karena tak bayar pajak. Termasuk usaha gurita ilegal di gudang itu juga tak punya izin. Ini yang harus disikapi dan kita sudah surati agar segera disahuti Komisi A DPRD Asahan," terang Seto.
Amatan wartawan di lokasi, keberadaan bangunan gudang garam itu tepat berada diatas Sungai Asahan, terlihat tembok batu mengelilinhi gudang tepat berada diatas sungai. Kuat dugaan gudang garam itu tak punya izin dari pemerintah karena jelas menjadikan alur sungai jadi daratan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan resiko hukum atas berdirinya gudang itu.
Gudang garam itu gambaran nyata bahwa pemiliknya seolah penguasa yang tak mungkin tersentuh hukum sehingga bebas mendirikan bangunan diatas sungai dengan cara menembok sungai yang nyata mempersempit alur sungai lalu mendirikan bangunan untuk ambisi pribadinya. Tapi yakinlah saatnya datang bahwa gudang garam itu akan menerima konsekwensi hukum yang telah dilanggarnya.
(Tim)