Lelang Agunan Sarat Kejanggalan dimana Nasabah Bank BRI Unit Jarai pada tahun 2024 bulan April mendapat kan sebaran brosur lelang yang di terbitkan oleh pihak Bank BRI Unit Jarai akan tetapi belum Melalui proses sidang.
Nasabah atas nama Heri Dianto saat di konfirmasi awak media mengatakan
"Kami bingung karna adanya brosur lelang aset tanah beserta bangunan yang di sebarkan oleh Bank BRI Unit Jarai terkait tunggakan angsuran dengan pinjaman pokok 25jt, sudah dicicil selama 4 kali dan mempertanyakan juga dasar lelang aset milik kami tersebut apakah sudah melalui proses putusan pengadilan".
Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan kepada debitur dengan Nomor 30/Pdt.G.S/2025/PN Lht. baru akan dilakukan hari kamis 19 Juni 2025, maka diduga kuat adanya rekayasa dengan maksud tertentu terkait penerbitan Brosur lelang aset tanah beserta bangunan milik Heri Dianto.
Saat akan dikonfirmasi awak media Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 11:30 atas permintaan debitur untuk meminta penjelasan terkait penyebaran brosur lelang aset tanah dan bangunan oleh pihak Bank BRI unit jarai yang diterbitkan April 2024, Kepala Bank BRI unit jarai saudara "MI" tidak bersedia ditemui yang disampaikan oleh security Bank BRI unit jarai.
Dengan surat kuasa pendampingan yang diberikan Bapak Heri Dianto kepada Ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA Prov.Sumsel akan menyiapkan Gugatan bilamana terbukti adanya intimidasi terhadap Debitur.
Ketua DPD SUMSEL GERHANA INDONESIA, Ahmad Fauzan menilai lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana.
“Bank tidak bisa seenaknya melelang rumah atau kendaraan debitur. Tanpa somasi resmi dan pengumuman terbuka, itu jelas melanggar hukum,” kata Fauzan, Senin (23/6/2025).
Ia mengutip Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur bahwa kreditur memang berhak menjual objek jaminan melalui KPKNL jika debitur wanprestasi. Namun, langkah itu harus didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal publik.
“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, lelang bisa dinyatakan cacat hukum. Jika dilakukan diam-diam atau memakai dokumen palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP, bahkan Pasal 55 jika dilakukan bersama-sama,” tegas fauzan.
Ia mendesak OJK dan aparat penegak hukum turun tangan mengawasi praktik lelang perbankan agar sesuai dengan prosedur.
Pewarta : Bk Tim