Dana Desa Titi Pasir Raib Rp 1 Miliar: Kades Jadi Tersangka Utama Penggelapan

Dana Desa Titi Pasir Raib Rp 1 Miliar: Kades Jadi Tersangka Utama Penggelapan

Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



 ACEH TENGGARA Peristiwa24.id–



 Alarm korupsi kembali berbunyi nyaring di Aceh Tenggara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, di mana Rp 1,09 miliar—hampir separuh dari total Rp 2,22 miliar Dana Desa yang diterima selama tiga tahun (2022–2024)—diduga raib tak tersalurkan hingga pertengahan 2024.I


ni bukan lagi sekadar dugaan, melainkan indikasi kuat penggelapan anggaran oleh oknum kepala desa!“Ini bukan lagi kelalaian administratif biasa, tapi sudah masuk dalam 


dugaan kuat penggelapan.Dana sebesar itu tidak bisa diam begitu saja tanpa kejelasan.Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran mereka,” tegas Amran, perwakilan LSM Komisi Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Aceh Tenggara, dalam pernyataan resminya, Rabu (26/6/2025).


Kronologi Dana Desa Titi Pasir yang Terindikasi BermasalahPola penyelewengan ini terkuak sistematis selama tiga tahun berturut-turut:


* Tahun Anggaran 2022: Dari Rp 644,213,000, sebanyak Rp 228,847,800 tak tersalurkan.
Klaim untuk kebutuhan mendesak dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) tanpa rincian transparan justru memicu kecurigaan.



* Tahun Anggaran 2023: Dari Rp 658,287,000, Rp 392,400,900 menguap. Tahap ketiga dana tak pernah terealisasi meski anggaran tersedia, menimbulkan pertanyaan besar: sengaja “diamankan”?


* Tahun Anggaran 2024 (hingga Juni): Dari Rp 919,500,000, Rp 472,000,000 belum disalurkan sama sekali, dengan dana tahap II mandek.


Potensi kerugian dan mangkraknya program desa semakin menghantui.
LSM KPK-RI Ultimatum: Audit Forensik dan Penyelidikan Tuntas!
Amran menegaskan, LSM KPK-RI telah mengantongi data dan dokumentasi dari JAGA KPK serta laporan masyarakat. 


Mereka segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Aceh“Kita akan kawal sampai tuntas. Jika benar ada penggelapan, oknum kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum.


Dana desa adalah darah pembangunan. Jangan sekali-sekali dijadikan ladang korupsi,” seru Amran lantang.

Kepala Desa Titi Pasir Membungkam, Masyarakat Resah
Tim redaksi INDOMETRO.ID telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Titi Pasir, namun yang bersangkutan bungkam seribu bahasa.


Sementara itu, masyarakat desa yang enggan disebut namanya menyuarakan kekecewaan.
“Kami tidak tahu anggaran sebesar itu larinya ke mana.


Jalan rusak, BLT telat, dan musyawarah desa pun sering tidak digelar. Ini sangat tidak transparan,” ungkap salah satu warga, menyuarakan keresahan kolektif.


Dugaan pola penggelapan terstruktur dan masif ini mengancam kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.


Amran memperingatkan, jika tak ada tindakan tegas, kasus semacam ini bisa menjalar ke desa-desa lain, mengulang skandal yang telah menjerat kepala desa di Aceh lainnya.


Siap Tempuh Jalur Hukum: Dana Desa Bukan Ladang Korupsi!
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan dari pihak Pemerintah Desa Titi Pasir, LSM KPK-RI siap membawa kasus ini ke ranah hukum dan membuka kanal pengaduan masyarakat untuk laporan indikasi korupsi dana desa lainnya.


Dana desa adalah hak rakyat, amanah negara untuk kesejahteraan.Ketika hak itu dibegal tanpa alasan jelas, publik berhak curiga dan menuntut pertanggungjawaban! LSM KPK-RI telah bersuara. Kini, giliran aparat hukum yang harus bertindak tegas! *** 





Sumber : Indometro.id



TerPopuler