Halsel, Peristiwa24. Id Warga Meminta Penegak Hukum Bertindak Karena Diduga Kades Dowora Selewengkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp873 Juta. Selasa, 17/6/25
Orang-orang di Desa Dowora, yang terletak di Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyatakan ketidakpuasan mereka atas tuduhan Kepala Desa Eli Saleh bahwa ada penyimpangan dalam Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Penyimpangan tersebut, yang diduga mencapai nilai fantastis sebesar Rp.873.589.700, menimbulkan kerugian negara besar.
Salah satu masyarakat Desa Dowora Kecematan gane barat selatan Kabupaten Halmahera selatan (HALSEL) menjelaskan menurut laporan masyarakat dan data yang dikumpulkan dari sistem informasi penyaluran Dana Desa, Desa Dowora menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp873.627.000 pada tahun 2024, dengan rincian penyaluran sebagai berikut:
•Tahap 1: Rp469.376.200 (53,73%) diterima pada 4 April 2024
•Tahap 2: Rp404.213.500 (46,27%) diterima pada 29 Juli 2024
Total disalurkan sebesar: Rp873.589.700
"Tapi alokasi dana yang seharusnya transparan justru menimbulkan kecurigaan masyarakat. Seorang warga dan mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Eli Saleh dianggap tidak pernah menjalankan anggaran desa dengan jelas selama dua periode masa kepemimpinannya." Mirisnya
Asrul Mahasiswa Dowora juga membenarkan dia mengatakan, "Kami yakin ada penyimpangan dan potensi kerugian negara yang harus diditindaklanjuti oleh bupati Bassam-Helmi, tetapi kami tidak menemukan transparansi dalam laporan desa selama dua periode Eli Saleh sebagai kepala desa." Ujar Asrul Madra
Meskipun ada laporan dan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang mewakili aspirasi masyarakat, warga merasa belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang dan pemerintah daerah hingga saat ini. Dilaporkan bahwa Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bahkan menerima laporan tersebut.
Lebih lanjut, Kami hanya ingin menyatakan ketidakpuasan kami. Laporan telah dikirim dan bahkan disampaikan kepada Bupati, tetapi sepertinya masih belum dibahas. Salah satu warga mengatakan, "Kami hanya ingin pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan demi kesejahteraan masyarakat namum Bupati dan kepala inspektorat hanya memberikan janji kepada kami di saat hering namum janji itu tidak ditepati. Tambahnya Asrul sebagai perwakilan masyarakat
Terus Asrul Madra memaparkan sudah jelas, Landasan Hukum yang Diacu:
Dana Desa dialokasikan untuk tujuan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permendagri No. 20 Tahun 2018 juga menetapkan bahwa pencatatan dan pertanggungjawaban harus transparan dan akuntabel." Jelasnya
"Jika terjadi pelanggaran yang merugikan negara, pelaku dapat dijerat sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan mereka dihukum dan didenda.
Target Publik:
Dan Masyarakat Desa Dowora juga berharap kepada pihak yang berwenang, kejaksaan, inspektorat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ada keseriusan dalam memperhatikan kasus ini dengan cermat. Karna masyarakat Dowora Mereka berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai undang-undang." Tamba Salah satu warga yang enggan disebut namanya
Kami hanya menginginkan keadilan; hak masyarakat untuk mendapatkan dana desa tidak boleh disalahgunakan. Salah satu perwakilan warga menyatakan, "Kami meminta Presiden, KPK, dan aparat hukum lainnya untuk tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di desa kami." Tutupnya