Merangin ,Jambi, Peristiwa 24.id
Seorang wanita muda berinisial NYD (31) yang merupakan warga Desa Sungai Sahut Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin diitangkap di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi karena diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu (24/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
"Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran Umroh. Dimana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi tepatnya disebuah rumah kos-kosan," kata AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (26/05/2025).
"Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa modus tersangka melakukan penggelapan uang jemaah umroh sebesar Rp.117.137.000.- tersebut, dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.
Uang tersebut kata Ruly, merupakan uang setoran dari jamaah umroh Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp.19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah) dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp.53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah) melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.
“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor kerekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan korban penggelapan setoran Umroh tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau yang pada awalnya berjumlah 14 orang jamaah, namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 6 orang jamaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan”, sebut Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.
”Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin”. Tutup Ruly.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan Tersangka guna memastikan ada tidaknya korban-korban lain dari penggelapan dana setoran umroh tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.( *UK* )
(Humas Polres Merangin )