Asahan, Peristiwa24.id -
DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi) mendesak Polres Asahan memeriksa oknum Kakan ATR/BPN Asahan diduga terlibat tindak pidana pemecahan sertifikat SHM No 74.
"Kita mendesak Polres Asahan segera memeriksa dan jika terbukti tetapkan tersangka karena diduga oknum Kakan ATR/BPN Asahan terlibat pemecahan sertifikat SHM No 74 bersama dengan terlapor Julianty," tegas Ketua DPP Permasi Muhammad Seto Lubis kepada wartawan, pada Senin (26/05/2025).
Menurut Seto, kasus dugaan tidakpidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan pelapor Sutanto terhadap terlapor Julianty ke Polres Asahan, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Saya mendapat informasi bahwa pada 21 Mei kemarin oknum Kakan ATR/BPN Asahan beriniaial FL telah dipanggil Polres Asahan, namun mangkir dari panggilan penyelidik.
Panggilan kedua dikabarkan digelar Selasa 27 Mei 2025, namun informasinya yang akan menghadiri panggilan itu adalah perwakilan dari oknum Kakan ATR/BPN Asahan. Seyogyanya yang paling bertanggungjawab dan berkompeten untuk dimintai keterangannya adalah FL selaku pimpinan tertinggi di BPN Asahan itu," ujar Seto.
Lanjut Seto, secara hukjm dan kelembagaan yang bertanggungjawab terjadinya pemecahan sertifikat SHM No 74 adalah oknum Kakan ATR/BPN Asahan. "Diduga ada konspirasi antara Julianty dan oknum Kakan ATR/BPN Asahan dalam memuluskan pemecahan sertifikat tanah yang jelas menurut hukum itu milik Sutanto."
Sebelum terjadinya pemecahan sertifikat dan masih dalam proses sidang, Sutanto dan pengacaranya telah menyampaikan kepada BPN Asahan bahwa sertifikat SHM No 74 sedang dalam perkara dan telah mengajukan blokir serta telah menyampaikan surat permohonan balik nama sesuai perintah pengadilan.
Apalagi Sutanto berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung menetapkan bahwa pemilik sah sertifikat No 74 adalah Sutanto selaku penggugat. Upaya tergugat Julianty, So Huan kandas baik melalui upaya banding maupun kasasi. Termasuk Kakan ATR/BPN Asahan juga tergugat dalam gugatan Sutanto itu.
"Kita mendesak penyelidik agar memanggil dan memeriksa langsung oknum Kakan ATR/BPN Asahan suapaya jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti. Saya tegaskan Permasi akan mengawal kasus ini tahapan demi tahapan sampai ada titik terang, karena jika ada dugaan permainan Permasi akan bertindak dan tidak akan tinggal diam," tegas Seto.
Lanjut Seto, tidak ada alasan lagi bahwa kuat dugaan oknum Kakan ATR/BPN Asahan dan Julianty berkonspirasi dalam pemecahan sertifikat SHM No 74, untuk tangkap dan penjarakan kedua oknum ini karena hingga kini BPN Asahan belum memenuhi perintah pengadilan untuk melakukan balik nama atas nama Sutanto selaku pemilik yang sah sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Tim)