SBGN MALUT MENDUKUNG PENUHPRESIDEN RI BAPAK PRABOWO SUBIANTO UNTUK PENGHAPUS OUTCOURCING.

SBGN MALUT MENDUKUNG PENUHPRESIDEN RI BAPAK PRABOWO SUBIANTO UNTUK PENGHAPUS OUTCOURCING.

Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Halsel.Peristiwa24.id.terjadi, Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto memberikan Pidato didepan Karyawan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2025 (May Day) di Jakarta.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantar (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto memberikan Hadia kepada seluruh karyawan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mana akan menghapuskan Outsourcing (Penyedia Jasa) di Indonesia.

Lanjut Sofyan, Inilah yang kami tunggu-tunggu Penghapusan Outcourcing (Penyedia Jasa) yang akan dilakukan oleh Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto adalah langkah menuju Keadilan bagi para Karyawan, sebab karyawan berhak atas Kepastian Kerja, Upah Layak, dan Perlindungan Penuh.

Kita tauh bersama bahwa Perusahan Outsourcing adalah Perusahan Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang kita kenal dengan sebutan pihak ketiga/Vendor. Perusahan Outcourcing memperkerjakan Karyawannya di Perusaha Induk yang membutuhkan Tenaga Kerja.

Khusus di Maluku Utara banyak skali Perusahan Outcourcing (Penyedia Jasa) yang mana Karyawan Outsourcing lebih rentan terhadap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),  
Kontrak Outsourcing seringkali bersifat sementara atau proyek-basis, sehingga pekerja tidak memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang; Hak-hak karyawan seperti Jaminan Sosial dan Perlindungan Tenaga Kerja tidak terjamin dengan baik; karyawan tidak mendapatkan tunjangan atau manfaat yang sama dengan karyawan yang berstatus karyawan tetap yang menggunakan jasa mereka, seperti tunjangan kesehatan atau liburan; Potongan gaji karyawan oleh perusahaan Outsourcing sebagai pembayaran jasanya; Karyawan Outsourcing mengalami penurunan kesejahteraan karena gaji yang lebih rendah, kurangnya tunjangan, dan ketidakjelasan mengenai hak-hak karyawan. 

SBGN Malut sangat menunggu Surat Instruksi Presiden, Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penghapusan Outsourcing di Indonesia. Untuk bisa kami melakukan Sosialisasi ke semua Perusahan Induk khususnya di Maluku Utara untuk tidak lagi memakai Perusahan Ourcourcing (Penyedia Jasa) atau yang kita kenal dengan sebutan Pihak ketiga/Vendor, Tutup Sofyan.

TerPopuler