Neglasari,Peristiwa24.id
Dusun Bangun Rahayu, dan Dusun Wono Rejo, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, tetap beroperasi meskipun pemberitaan tentang kegiatan ilegal ini telah terbit di berbagai media online. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang diduga sebagai koordinator kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah register 17 tidak takut terhadap aturan perhutanan dan hukum yang akan menjeratnya, Pada Kamis 29/05/25.
Menurut Camat Katibung, Rahman, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya. Ia juga tidak mengetahui jika ada kegiatan penambangan yang dilakukan dan berjanji akan segera meninjau lokasi untuk melihat langsung terkait hal tersebut.
"Kami tidak mengetahui jika memang ada kegiatan tersebut. Jika ditanya soal perizinan, kami selaku pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat izin terkait pertambangan," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Neglasari, Jamal Udin, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan penambangan pasir ilegal. "Kami dari pihak aparatur desa tidak ada mengeluarkan izin terkait pertambangan yang ada. Kami sudah berikan himbauan, namun tidak diindahkan, dengan dalih mereka ini urusan perut," ungkap Kepala Desa Neglasari.
Menurut para supir yang berada di lokasi, kegiatan penambangan pasir tersebut telah lama beroperasi. Mereka juga menyebutkan bahwa kemungkinan tidak memiliki izin, namun koordinasi dengan pihak-pihak tertentu dipastikan ada.
Sementara itu, Hendro, salah satu pemilik tambang pasir yang beroperasi di wilayah Neglasari, mengungkapkan bahwa ada sekitar tujuh mesin sedot pasir yang beroperasi di wilayah tersebut.
Supriyadi, sebagai Tokoh Pemuda Ketempatan Asli Pribumi Lampung, berharap agar pihak aparat kepolisian dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan.
"Mengacu pada peraturan, jika sebuah penggalian pasir yang dijual-belikan sudah mengacu kepada pertambangan dan harus mempunyai izin. Namun, tetap salah karena wilayah tersebut memasuki register 17 di Kecamatan Katibung," ungkapnya.
Dengan demikian, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
(Ahmad Rozali)