Ditemukan Sekitar Rp 5.5 Miliar Saat Penggeledahan Rumah Hakim Ali Muhtarom

Ditemukan Sekitar Rp 5.5 Miliar Saat Penggeledahan Rumah Hakim Ali Muhtarom

Kamis, 24 April 2025, April 24, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


 Peristiwa24.id -

Hakim Ali Muhtarom menjadi sorotan publik setelah rumahnya di Jepara, Jawa Tengah, digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau setara dengan sekitar Rp 5,5 miliar.

Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Detik-detik uang ditemukan

Tim penyidik awalnya memasuki sebuah ruangan dan memeriksa kolong tempat tidur.

Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang yang diduga merupakan barang bukti.

Setelah beberapa saat, penyidik menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur dan saat dibongkar, ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan dalam karung putih.

Saat koper tersebut dibuka, terlihat tumpukan uang yang dibalut dengan dua plastik berwarna putih dan merah.

Penyidik kemudian melakukan komunikasi dengan tim yang berada di Jakarta untuk menanyakan situasi di rumah Ali Muhtarom. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, "Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur."

Sengaja disembunyikan? 

Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut sengaja disimpan oleh Ali Muhtarom di bawah kasur untuk menyembunyikannya. "Saya menduga hanya Ali Muhtarom yang mengetahui keberadaan uang itu. Mungkin disimpan di sana, tetapi saat penyidik datang, yang ada di sana adalah keluarga, jadi tidak dapat menemukan barang bukti itu," ungkapnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini, di antaranya adalah Ali Muhtarom sendiri, serta beberapa hakim dan pengacara yang terlibat. 

- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan;

- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat; - Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat;

- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara;


- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO;


- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO;

- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group.


Sumber : Kompas.com



TerPopuler