Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id -
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN).
Kegiatan ( P4GN) berlangsung pada Rabu 18 Desember 2024 pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dengan gabungan BNN dan SAT POL PP Tanjungbalai.
Kegiatan dipimpin KBO Satres narkoba Polres Tanjungbalai IPTU AWALUDDIN, Dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, "Pada saat melaksanakan kegiatan kami mengamankan 2 orang laki-laki di Jalan Yos Sudarso Lk I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di belakang rumah kosong tersebut."
"Adapun identitas kedua laki laki tersebut atas nama SM (48) warga Jalan Rel Kereta Api Lk I Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan T S R (25) warga Jalan Rel Kereta Api Lk I Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai."
"Kemudian kami menggeledah rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan kosong."
Selanjutnya, "Maka kami lakukan pemeriksaan tes urien, dari hasil pemeriksaan tes urien kedua laki laki tersebut positif menggunakan narkoba.
"Terhadap kedua laki-laki tersebut diamankan dan diserahakan ke BNN Kota Tanjungbalai," pungkas KBO.
(Kaperwil : Sumut)