Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id -
Kepala Lingkungan (Kepling) 4 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Sumatera Utara dinilai warganya telah melakukan kebijakan berlebihan dalam penyaluran bantuan korban banjir.
Betapa tidak, sebelumnya warga telah memberikan fotocopy KK dan KTP kepada Kepling sesuai permintaan beliau untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai. Begitu ingin mendapatkan bantuan tersebut, Kepling mereka kembali meminta fotocopy KK dan KTP, dan bila warga tidak menyerahkannya, bantuan tersebut tidak mereka terima, ungkap warga yang tidak ingin disebut.
Kepada awak media warga tersebut mengatakan Pada hari Jum'at (20/12/2024) dia heran karena dirinya sebagai korban yang terkena banjir tidak mendapatkan bantuan dikarenakan tidak menyerahkan fotocopy KK dan KTP yang diminta keplingnya.
Warga tersebut pernah menanyakan kepada Kadis Sosial Pemko Tanjungbalai, melalui Plt Sekretarisnya Andika Cahyadi Selasa 17 Desember 2024 dengan mengatakan "Fotocopy KK dan KTP tersebut rangkap tiga sebagai persyaratan untuk mendapat bantuan bagi masyarakat korban banjir dan setelah itu tidak perlu lagi persyaratan lainnya pada saat menerina bantuan. Dan bagi warga yang tidak mempunyai KK dan KTP, mereka dapat meminta surat keterangan domisili dari Lurah setempat agar mereka dapat bantuan," kata Andika.
Menurut warga yang tidak mendapat bantuan tersebut, dirinya mendapat informasi bahwa kepling mereka akan mencalon kembali menjadi kepling. Persyaratan calon Kepling harus mendapat dukungan warganya dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP serta bentuk dukungan yang berupa Tanda Tangan, makanya saat warga hendak mengambil bantuan, Kepling meminta lagi fotocopy KK dan KTP dan harus tanda tangan sebanyak 2 lembar, tanda tangan pertama untuk pengambilan bantuan, tanda tangan kedua sebagai bentuk dukungan. Oleh karena itu, Warga meminta Camat Datuk Bandar agar menolak berkas pencalonan tersebut.
(Kaperwil : Sumut)