MENTAWAI| Peristiwa24. online -
Berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, sesuai PKPU no 3 tahun 2022 tentang pelaksanaan tahapan- tahapan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kepulauan Mentawai sosialisasikan tahapan-tahapan pemilu serentak tahun 2024 bersama Jurnalis,
berlangsung di kedai kopi lulak, jalan Raya Mappadegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/11/2023)
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh ketua KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, Halomoan Parmonangan Pardede melalui anggota KPU kabupaten kepulauan Mentawai, Eki Butman, yang dihadiri oleh sekretaris KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, anggota KPU Mentawai beserta staf KPU Mentawai dan Jurnalis
Ketua KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, Halomoan Parmonangan Pardede diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten kepulauan Mentawai Eki Butman menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024 di wilayah kabupaten kepulauan Mentawai tidak ada sengketa pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, karena di maksimalkan dengan stakeholder selalu melaksanakan komunikasi dan koordinasi agar dapat dimaksimalkan pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Eskalasi tahapan pemilu sudah berjalan pada 6 tahapan dari 11 tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini ", sebut anggota KPU Kabupaten kepulauan Mentawai, Eki Butman, dalam penyampaian materi sosialisasinya kepada jurnalis, Kamis (22/11/2023).
Dikatakannya, bahwa untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 juga diharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat, Ormas, LSM dan Media massa, ucap Eki Butman.
Saat ini untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten kepulauan Mentawai sebanyak 66.129 terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 31.867 dan laki-laki sebanyak
34.262 pemilih, TPS se Kabupaten kepulauan Mentawai sebanyak 367 TPS, sambungnya
Davil terdiri dari 4 davil di daerah Kabupaten kepulauan Mentawai, 20 kursi DPRD telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan
Dikatakannya, hingga saat ini pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mengunakan formulir A 5 dengan melengkapi persyaratan diantaranya, surat tugas, sedang berobat atau terjadi bencana alam, sedang dilaksanakan dan nanti berakhir tujuh hari sebelum pemilu 14 Pebruari 2023, jelasnya
Eki Butman berharap, guna mencegah potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu bersama masyarakat, stakeholder juga jurnalis ikut serta dalam melakukan pengawasannya, agar terwujud pemilu yang bersih, adil dan demi terpilihnya pemimpin Bangsa dan Negara yang Amanah, tutupnya. (*/jb)