MENTAWAI| Peristiwa24. online -
Dalam meningkatkan penguasaan aturan-aturan tahapan-tahapan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten kepulauan Mentawai.
Rakor Bawaslu Kepulauan Mentawai bersama Panwaslu se kabupaten kepulauan Mentawai dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabagallet, S. Kom, diwakili oleh Koordinator Divisi (Koordiv) PPPS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, berlangsung di Aula Hotel Bunda House, Jalan Raya Tuapejat km 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Senin (13/11/2023)
Dalam amanatnya kepada Panwaslucam se Kabupaten kepulauan Mentawai, Koordinator Divisi (Koordiv) PPPS Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit, S. Sos, menyampaikan, setelah tadi pagi Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai bersama pengurus Partai politik (Parpol) melakukan rapat koordinasi terkait tentang nota kesepakatan menaati aturan pemilu menjelang Louncing pelaksanaan tahapan Kampanye pada 28 November 2023 mendatang, agar peserta pemilu, penyelengara pemilu dan pengawas pemilu memahami aturan pemilu yang sudah ditetapkan.
"Agar dapat terwujudnya pemilu yang demokratis, sejuk, damai dan sukses, tentunya peran aktif seluruh unsur bersama masyarakat berkontribusi mengawasi tahapan-tahapan pemilu", sebut Kordiv PPPS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit.
Ditegaskannya, panwascam se kabupaten kepulauan Mentawai supaya dapat meningkatkan pemahaman undangan-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, PKPU dan Perbawaslu dan mensosialisasikannya kepada peserta pemilu dan pemilih untuk menyukseskan tahapan pemilu, sambungnya
Diharapkan kepada peserta rakor Panwaslu kecamatan se kabupaten kepulauan Mentawai dapat memahami materi Rakor, agar nantinya dapat dilaksanakan saat bertugas melaksanakan pengawasan tahapan- tahapan pemilu serentak tahun 2024, dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab antara peserta rakor bersama narasumber, pungkasnya
Ditempat yang sama, selaku narasumber mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, advokat / Konsultan Hukum, Ellly Yanti, S.H, dalam penyampaian materinya menyebutkan, tugas Panwaslucam dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu semakin banyak tanggung jawabnya
"Penguasaan aturan pemilu wajib dimengerti oleh Panwaslucam agar dapat memaksimalkan pencegahan tidak terjadi pelanggaran pelaksanaan tahapan pada masa kampanye dan pemilu 14 Februari 2024 mendatang", ucap Ellly Yanti, S.H, dalam arahannya.
Tugas Panwaslucam, kata Elly Yanti, mengutamakan pencegahan pelanggaran tahapan pemilu, mengawasi dan menindak.
Lanjut dia, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemilu, maka perlu ditingkatkan pendidikan dan sosialisasi terkait tentang aturan pemilu.
"Penanganan pelanggaran pemilu bersumber dari temuan dan laporan", jelasnya
Selanjutnya, jenis pelanggaran tahapan pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
Kemudian, ketika ada temuan pelanggaran tahapan pemilu melalui pengawasan aktif yang dilaksanakan oleh petugas Panwaslucam selambat-lambatnya 7 hari kerja harus di laporkan ke Bawaslu kabupaten, selanjutnya dilakukan registrasi dengan melengkapi persyaratan formil, ini untuk informasi awal dan selanjutnya dilakukan investigasi ke lapangan penambah keterangan, paparnya.
"Pelanggaran tahapan pemilu bila sudah di registrasi tidak ada batas waktu untuk proses kelanjutannya", tutupnya. (*jb/s)