Banyuwangi peristiwa 24.online - Bangunan Balai Desa di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur tanpa papan proyek. Hal tersebut menjadi pertanyaan warga.
Sesuai pantauan media peristiwa24.online di lapangan, ada beberapa proyek pembangunan di Desa Setail, di tahun 2023 ini, salah satunya Pembangunan Pendopo dan Kantor Balai Desa udah keliatan dikerjakan, akan tetapi tidak satupun ditempat langsungnya kegiatan tanpa ada papan informasi atu papan proyek.
Sementara kepala Desa Setail tidak bisa di temui di karenakan masih ada acara diluar, ucap perangkat desa
kepada wartawan Media Peristiwa24.online selasa (28/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat Desa Setail yang enggan disebut nama lengkap berinisial (JE) mengungkapkan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada apa dengan pihak pemborong dan dinas terkait, itu yang terkesan ada Pembiaran. Menurut peraturan pemerintah, setiap proyek pemerintah maupun BUMD/BUMN diwajibkan memasang papan proyek. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib,” tuturnya
Masih kata JE disamping itu pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Bila melanggar, sangsinya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tegasnya
( er)