Jaksa Terkesan Penuntut Umum Pelalawan Unprofesional Serta Penyalahgunaan Wewenang Kim
Selasa, 10 Juni 2025

Jaksa Terkesan Penuntut Umum Pelalawan Unprofesional Serta Penyalahgunaan Wewenang Kim

Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



 

https://www.perstiwa24.online/26/09/2023


 Peristiwa24.online - Senin ,tanggal 25 September 2023, Merupakan Sidang Ke 3 Atas terdakwa MS yang kini Mendekam Di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, dimana MS mulai  Pada tanggal 25 Juli 2023 sudah mendekam di Tahanan Polres Pelalawan sampai pada  hari Kamis tanggal 21 September MS sudah dikirim ke Lapas  sampai Saat berita ini terbit.

Mulai dari Penyidikan akibat Kriminalisasi Oknum Penegak Hukum, Penyelidikan maupun Dakwaan jaksa Penuntut umum jika di rulut banyak dugaan kejanggalan mulai dari Penyidik ,Jaksa Penuntut Umum terkesan Unprofesional serta Konspirasi Antara Penyidik dan jaksa ,Seolah -Olah Hukum  di jadikan untuk menindas kaum lemah serta Hukum itu Hanya milik Jaksa Penuntut Umum yang Mendakwahkan MS,Pada Saat MS di pindahkan dari Rutan Polres Pelalawan ke Lapas pada tanggal 21 September Terkesan Jaksa Penuntut Umum Bersikap Unprofesional dikarenakan Tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada Penasehat  Hukum maupun Keluarganya , Seperti yang di tuturkan Istri MS Pada kamis  tanggal 21 September karena tidak adanya informasi Bahwa MS sudah di pindah Istri dari MS datang menjenguk  Ke Rutan Polres seperti jadwal biasanya dengan membawa  Makanan beserta Pakaian ganti  MS sehingga pada saat Pukul 13 Wib Istri MS terkejut karena suaminya tidak ada lagi di rumah tahanan polres Pelalawan,dengan nada kecewa ,menangis dan Istri MS langsung  mempertanyakan  ke penyidik dimana suaminya, akan tetapi jawaban dari Penyidik sudah dikirim ke Lapas pekanbaru. Ungkap narasumber kepada wartawan


Kami tidak memberitahukan karena bukan kewenangan kami jawab polisi sebab sudah limpah, segala kewenangan itu tanggung jawab jaksa maupun Hakim ,Karena Sudah Vonis jawab Penyidik Kepada Istri MS 


Seperti Yang di beritakan sebelumnya bahwa pada tanggal 18 Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum yang Mendakwahkan Terdakwa Dengan Pasal 82 ayat 1 dan UU TPKS tahun 2022 dengan No. Reg .Perkara PDM-748 /PLW/08/2023 ,Atas Nama Jaksa Penuntut Umum KORINA ARIYANINGSIH, S.H., 

Hasil wawancara awak media kepada Penasehat Hukum mengatakan bahwa saya merasa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur ,Cacat Formil ,tidak Jelas ,Tidak tepat ,tidak Cermat dan tidak memenuhi Syarat (Obscuur Lible ) Karena tidak mendasar dan tidak memenuhi Unsur sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut umum jadi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada Dakwaan yang mengada-ada tidak Berdasarkan KUHAP maupun KUHP serta Pancasila & UUD 1945 inikah Namanya   Jaksa Penuntut Umum yang mampu menjadi Barometer Penegakan Hukum yang  Humanis, Prima, Profesional, Responsif, Berintegritas ,Bermoral dan Andal?. Tuturnya dengan rasa kesal



 ,lebih lanjut PH mengatakan biarlah Jaksa Penuntut Umum dan Tuhan Yang Tau dan pada Sidang Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas  Eksepsi Penasehat Hukum, akal Sehat Penasehat Hukum  gagal Paham atas jawaban Jaksa Penuntut Umum di karenakan tidak memakai Akal  sehat, dan Logika atau sebaliknya sebab di dalam Tanggapan  Jaksa Penuntut Umum dikatakan bahwa Penasehat Hukum MS mengada- ada ,dimana pada eksepsi team Penasehat Hukum menyampaikan bahwa Dakwaan  jaksa penuntut umum Mengada -Ada. Urainya


Atas Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Bahwa Penasehat Hukum MS yang mengada-Ada, sehingga team PH bertanya -tanya dalam  Benak kecil  apakah seperti ini kwalitas  SDM dari Oknum jaksa Penuntut Umum ? Ungkapnya


Team Penasehat Hukum MS  Optimis Akan Di kabulkan  Putusan Sela  diputuskan Oleh Majelis Hakim yang Mulia yang Meriksa dan Mengadili Perkara Aquo dimana Hakim merupakan Perpanjangan Tangan Tuhan.

Adapun Permohonan dan Harapan Penasehat Hukum Dalam Putusan Amarnya :

 

1.Menyatakan dan menetapkan Putusan Sela  yang Bersifat Putusan Interlocutoir;


2.Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya ;


3.Menyatakan secara Hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum 


4.Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk menghentikan Perkara Aquo dan membebaskan terdakwa dari Tahanan .

Kita Selaku Team Penasehat Hukum ingin klien saya sebagai seorang pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan itu sendiri" ungkap Marlon Simanjorang,S.H. urainya 


(Biro sarmin)

TerPopuler