Tgl 26 juli 2023 masyarakat adat dayak tunjung benuaq bentian kutai barat kalimantan timur.
Bertepatan di kelurahan simpang raya kabupaten kutai barat, telah melaksana kan ritual eksekusi putusan penarikan kembali tanah adat keturunan mantu Dari cengraman pihak upt sekolaq
Yang di pimpin oleh bapak kepala adat besar Rustani SH MH, beliau adalah
Tokoh dari ketua adat dayak tunjungk benuaq & bentiant.
Menurut keterangan dari ibu tresia ketua UPAS propinsi kali manta timur,
""Pada tabun 2009 bertepatan bapak yurnalis ngayoh sebagai ketua adat kalimantan timur, dan beliau sebagai ketua umum , dan pak lijo kaya sebagai sekretaris umum, dan saya (ibu tresia sebagai bendahara umum).
Perlu bapak/ ibu ketahui, bahwa sertifikat tanah tersebut, ber alamat dikecamatan melak, akan tetapi tanah ini berada di barong tongkoq. Inilah yang sangat membuat kejanggalan " . Dalam ritual adat putusan tersebut . Ibu tresia juga menambah kan, sudah berulangkali di bawa mediasi dengan keputusan yang sudah akurat oleh instansi kecamatan,
Namun mereka tetap saja protes dan tidak menerima keputusan tersebut" begitu tandas ibu tresia.
" Pada hari ini tgl 26 - 7.2023, kami dengan
Segenap pentua adat,serta tokoh tokoh adat dayak tunjungk, benuaq bentiant,
Telah melaksana kan eksekusi putusan
Penarikan hak diatas tanah keturunan atau leluhur kami." Kata (ibu tresia.).
Hari ini, kami telah melaksana kan ritual eksekusi putusan, yang di hadiri oleh para undangan, dari babin kamtibmas, dan kapolsek barong tongkoq, namun mereka tidak ada satu pun hadir, disaat pelaksana
Ritual eksekusi putusan ini, tambahan dari
Pak rustani SH MH.ketua adat propinsi.