Peristiwa24.online - Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, terungkap usai polisi menemukan ponsel korban. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, selepas membunuh teman sekelasnya berinisial AE (15), pelaku berinisial AB (15) dan temannya, MA (19), mengambil ponsel korban.
Pelaku kemudian menjual ponsel tersebut ke konter dengan harga Rp 1 juta. AE dan AB membagi dua hasil penjualan itu. Ponsel itu lantas dibeli oleh seseorang. “Ponsel ditemukan di salah satu warga, dan warga ini membeli handphone dari konter. Dari konter inilah, ia menerima (membeli) handphone dari terduga pelaku, (penjual) dari pelaku yang anak-anak,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Setelah menemukan ponsel korban, polisi menelusuri keberadaan korban. “Pertamanya kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada di lapangan, bahwa korban sebelum hilang itu bawa sepeda motor dan handphone," ucapnya.
Dari ponsel itu pula, polisi mendapati adanya indikasi keterlibatan seorang teman sekelas korban. “Kita lakukan penyelidikan, akhirnya didapatlah terduga pelaku. Pertama satu orang, kemudian kita kembangkan akhirnya tadi malam (Selasa dinihari) kita bisa menemukan jenazah dari anak yang hilang ini,” ungkapnya.
Jenazah korban ditemukan di parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/6/2023). Saat itu, jasad korban terbungkus karung. Wiwit menuturkan, pelaku sempat berkeliling untuk menemukan lokasi membuang jasad korban. Hingga akhirnya mereka membuang jenazah AE di tempat yang jauh dari permukiman.
"Diperoleh info jika jasad korban sengaja dibuang dibungkus karung di parit dekat rel kereta api,” tuturnya.
Latar belakang pembunuhan siswi SMP di Mojokerto Pembunuhan dilakukan di area rumah pelaku. Pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban kehabisan napas. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal karena kehabisan oksigen. Adapun alasan AE membunuh korban lantaran dendam. Ia kesal karena ditagih iuran rutin kelas oleh korban yang merupakan bendahara kelas. Pelaku diketahui menunggak pembayaran iuran selama dua bulan. “Karena merasa tidak terima saat di kelas itu, pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama 2 bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” jelas Wiwit. Perbuatan AB membunuh teman sekelasnya itu ternyata sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya. “Pelaku anak ini (AB) bilang bahwa dia ada target perempuan yang bernama AE ini, karena kebetulan dendam terhadap AE. Dendam karena ditagih bayar iuran di kelas, sehingga yang bersangkutan (berniat) untuk menghabisi," terangnya.
Hukuman terhadap pelaku Wiwit menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak. Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.
Sumber : Kompas.com