Peristiwa24.online - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan kritik terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus ketentuan perihal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).
Kelompok yang didukung 144 organisasi itu menilai KPU merupakan regulator pemilu yang seharusnya berkomitmen untuk menyediakan instrumen kerja bagi peserta pemilu untuk terus meningkatkan derajat akuntabilitas laporan dana kampanye.
"Alih-alih bekerja profesional menerbitkan peraturan yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas sebagaimana perintah Pasal 4 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU justru meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun LPSDK," kata perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dia menyebut, proses penyusunan peraturan ini juga dilakukan oleh KPU dengan membatasi partisipasi publik melalui uji publik yang hanya berlangsung satu hari yaitu pada 27 Mei 2023 dengan pemberitahuan mendadak kepada perwakilan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Valentina menyebut, tradisi hukum mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK. Hal tersebut sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019.
"Uang dalam politik memiliki peran dan fungsi yang penting untuk dipahami, bagaimana uang dimanfaatkan oleh para calon dalam pemilu untuk mendapatkan pengaruh dan diubah menjadi sumber daya dalam bentuk lain yang dapat digunakan bersamaan dengan sumber daya lain untuk mencapai kekuasaan politik yang juga berpeluang melibatkan dan berimplikasi pada kelompok rentan," tutur Valentina.
Menurutnya, penghapusan kewajiban peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LPSDK berpotensi merugikan pemilih, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, komunitas adat, serta melemahkan semangat antikorupsi.
"Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas selama ini," ucap dia.
Untuk itu, KPU disebut wajib menerbitkan pengaturan teknis pemilu yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk mengembalikan aturan soal kewajiban peserta pemilu menyampaikan LPSDK.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Sumber : Suara.com